Hal Ini Wajib Ada Dalam Perjanjian Kerja Perusahaan Outsourcing

Karyawan yang sudah resmi diterima perusahaan wajib untuk menandatangani surat perjanjian kerja. Hal tersebut juga diatur sesuai dengan Undang-Undang
perusahaan outsourcing

Karyawan yang sudah resmi diterima perusahaan wajib untuk menandatangani surat perjanjian kerja. Hal tersebut juga diatur sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, begitu pula untuk perusahaan outsourcing.

Perjanjian kerja pada dasarnya adalah perjanjian yang berisi syarat, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Perjanjian ini menjadi pedoman untuk karyawan maupun perusahaan ketika akan menjalankan perannya masing-masing.

Lantas, apa saja rincian penting yang harus ada di dalam surat perjanjian kerja?

Rincian dalam Perjanjian Kerja Perusahaan Outsourcing


Berikut sejumlah hal penting yang harus tercantum dalam perjanjian kerja, antara lain:

Identitas Perusahaan Secara Lengkap


Pada dasarnya, perjanjian kerja adalah surat resmi yang dikeluarkan perusahaan. Oleh sebab itu, identitas perusahaan harus ada dan tercantum dengan jelas di sana. Identitas perusahaan ini seperti nama perusahaan, bidang usaha yang digeluti, alamat dan lainnya.

Kemudian, di dalam surat perjanjian kerja juga harus disertakan identitas dari perwakilan perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengesahkan perjanjian. Dalam hal ini, perusahaan diwakili pemilik serta direktur.

Informasi yang Berkaitan dengan Karyawan


perusahaan outsourcing

Sebagai salah satu pihak yang dipekerjakan perusahaan, informasi yang berkaitan dengan identitas karyawan juga harus dicantumkan dengan jelas dan rinci. Hal ini disebabkan karena surat perjanjian kerja akan mengikat karyawan secara individu.

Salah satu hal yang harus dipahami adalah, surat perjanjian karyawan berbeda dengan surat perjanjian kerja bersama. Identitas karyawan yang harus dilampirkan ini seperti jenis kelamin, nama lengkap, tanggal lahir atau usia, dan alamat terbaru.

Jenis Pekerjaan atau Jabatan


Saat perusahaan sedang melakukan proses seleksi karyawan, pastikan para pelamar benar-benar memahami posisi yang dilamar. Mereka harus mengetahui hal yang berkaitan dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang akan dilakoni.

Jabatan dan deskripsi pekerjaan ini tercantum dengan jelas di dalam surat perjanjian kerja yang sudah dirancang perusahaan outsourcing. Sehingga, karyawan akan benar-benar memahami posisi serta rincian pekerjaan yang harus dilakukannya. Termasuk jika karyawan masih harus menjalani masa percobaan.

Lokasi Pekerjaan


Hal lain yang harus tercantum dalam surat perjanjian kerja adalah lokasi pekerjaan. Bahkan, lokasi pekerjaan menjadi poin penting yang harus ada. Lebih-lebih jika perusahaan yang bersangkutan mempunyai kantor cabang yang lokasinya berada di daerah lain.

Kemungkinan seperti ini membuat alamat kantor serta lokasi menjadi berbeda. Sehingga, kejelasan lokasi pekerjaan akan memperjelas apakah karyawan harus terus hadir di kantor atau dapat melakukan pekerjaan secara online.

Besaran Gaji serta Metode Pembayaran


Gaji atau upah adalah hak karyawan yang harus dibayar oleh perusahaan dalam jangka tertentu. gaji menjadi kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja. Besarnya gaji yang dibayarkan dapat berlainan antara satu karyawan dengan yang lain.

Untuk masalah pembayaran gaji pokok, jabatan atau posisi karyawan dapat menjadi salah satu pedoman. Bukan hanya itu, ada pula komponen penting lain yang erat kaitannya dengan kebijakan perusahaan seperti tunjangan dan potongan pajak.

Di dalam keterangan upah, bukan hanya besaran nominal gaji yang harus tercantum, namun metode pembayaran juga harus dicantumkan dengan sejelas mungkin. Baik pembayaran dilakukan dengan cara cash atau mentransfer melalui rekening karyawan.

Contohnya saja untuk gaji pokok diberikan dengan cara transfer, sedangkan untuk tunjangan seperti uang makan, dan uang transport diberikan dengan cara cash seminggu sekali.

Hak dan Kewajiban


Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, surat perjanjian kerja juga tercantum hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja bahkan harus dicantumkan dengan rinci.

Hak serta kewajiban antara kedua belah pihak disesuaikan sesuai dengan aturan yang berada di perusahaan. Umumnya, perusahaan berhak memperoleh kontribusi karyawan berdasarkan jabatan atau posisi mereka.

Sedangkan, karyawan juga memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan lain sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan mereka. Kewajiban perusahaan bisa terlihat dalam bentuk honor yang diberikan dan fasilitas serta di dukung dengan kinerja karyawan.

Sedangkan, karyawan juga memiliki kewajiban untuk mentaati semua aturan sesuai dengan visi serta misi perusahaan. Aturan perusahaan ini seperti jam masuk kantor, jam istirahat kantor, kebijakan mengenai lembur, cuti, ijin sakit, cuti melahirkan dan lainnya.

Lokasi Pembuatan Surat Perjanjian


Penulisan lokasi dan tanggal juga menjadi hal yang harus tercantum agar kedua belah pihak mengetahui sejak kapan perjanjian ini berlaku dan berakhir. Hal ini lazim ditemukan di berbagai surat perjanjian kerja lain.

Tanda Tangan dari Seluruh Pihak Terkait


Dengan mencantumkan tanda tangan di surat perjanjian kerja, hal tersebut menandai sahnya surat perjanjian kerja di mata hukum. Untuk penandatanganan ini dapat dilakukan salah satu perwakilan perusahaan serta karyawan. Umumnya, tanda tangan akan dilakukan di atas materai seperti surat perjanjian kerja umumnya.

Membuat Perjanjian Kerja Lebih Mudah dengan Staffing Digital


Rincian yang harus ada di dalam surat di atas harus dipahami dengan baik oleh pengelola HR. Bagi perusahaan, menyusun perjanjian kerja menjadi hal yang harus dilakukan dengan hati-hati. Jika ingin lebih mudah mengatur perjanjian kerja beserta dengan karyawan yang Anda butuhkan menggunakan outsourcing, Staffing dari Workmate Indonesia dapat dijadikan sebagai pilihan.

Dengan menggunakan Staffing dari Workmate Indonesia, berbagai keuntungan akan Anda dapatkan dengan maksimal mulai dari memperoleh ketersediaan kandidat karyawan dengan cepat, absensi dapat dimonitor melalui software, lebih terjangkau 30% dibandingkan dengan outsourcing konvensional, efisiensi rekrutmen menggunakan sistem digital dengan hal ini tentunya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan Anda.

Dengan sejumlah kelebihan tersebut, yakin masih ingin menggunakan perusahaan outsourcing konvensional? Percayakan kebutuhan staff pekerja Anda pada Workmate Indonesia. Dapatkan informasi selengkapnya mengenai Workmate Indonesia.