Jenis - Jenis Kantor Hukum di Indonesia
Jenis Kantor Hukum di Indonesia -- Ketika ada orang yang sedang mencari bantuan terkait hukum, tak jarang dibingungkan dengan beberapa istilah yang berbeda. Ada yang menyebut dengan advokat, ada yang menyebut pengacara, ada juga yang mengatakan untuk menggunakan bantuan firma hukum. Lalu yang benar yang mana?
Jenis Kantor Hukum di Indonesia -- Ketika ada orang yang sedang mencari bantuan terkait hukum, tak jarang dibingungkan dengan beberapa istilah yang berbeda. Ada yang menyebut dengan advokat, ada yang menyebut pengacara, ada juga yang mengatakan untuk menggunakan bantuan firma hukum. Lalu yang benar yang mana?
Wajar kalau Anda masih bingung, karena memang hal itu mirip-mirip dalam dunia jenis kantor hukum di indonesia. Tapi penting untuk Anda pahami, terutama yang ingin menggunakan jasa hukum. Supaya Anda tidak salah pilih orang untuk membantu Anda menyelesaikan masalah hukum yang dialami.
Advokat, Pengacara atau Firma Hukum?
Kalau Anda bertanya tentang apa perbedaan antara advokat, pengacara dan firma hukum. untuk advokat biasanya terikat pada suatu kantor hukum tertentu seperti pengadilan, atau kejakasaan dalam satu tugas wilayah tertentu, sedangkan pengacara bebas dan tidak terikat.
Sedangkan untuk firma hukum adalah kantor yang berisi para pengacara maupun advokat yang menawarkan jasa terkait hukum, Seperti DSLA Law Firm salah satu firma hukum terbaik di Indonesia yang berada di Jakarta Selatan ini, menawarakan banyak jasa hukum.
Seperti hukum pertambangan, hukum lingkungan, hukum teknologi informasi, hukum perusahaan dan komersial, energi dan sumber daya alam, hukum ketenagakerjaan ( Indonesia labor law) serta jasa hukum lain nya
Perbedaan Firma Hukum dan LBH
Sebenarnya bentuk yang lebih berbeda bukan antara advokat, pengacara, dan firma hukum, tapi firma hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Berikut perbedaan antara dua jenis kantor hukum tersebut :
Biaya Jasa
Satu hal yang paling terlihat diantara kedua jenis kantor hukum ini adalah pada segi biaya, Anda bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau berbayar. Gratis jika Anda menggunakan jasa LBH dan berbayar jika menggunakan jasa kantor hukum firma.
Pendiri
Perbedaan kedua adalah pada aspek pendirinya. Untuk firma hukum swasta yang mendirikan adalah ahli hukum seperti para advokat, pengacara atau konsultan hukum. Sedangkan untuk LBH tidak harus advokat. Tapi juga banyak LBH yang didukung oleh para advokat, bahkan banyak juga mahasiswa jurusan hukum yang magang di lembaga ini.
Bentuk Lembaga
Selain itu, dari bentuknya, kedua jenis kantor hukum ini juga sama. Kantor hukum swasta bentuknya bisa berupa usaha perorangan, persekutuan ataupun firma. Sedangkan untuk LBH, bentuk lembaganya berupa yayasan.
Sebagian besar orang berpikir bahwa lebih enak menggunakan jasa LBH karena gratis. tapi perlu dipahami dulu bahwa hal itu pun memiliki persyaratan. Jadi tak semua orang bisa mendapatkan bantuan dari LBH. Karena memang itu sejak awal diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar miskin dan tak mampu membayar jasa firma hukum terbaik di Indonesia.
Nah itulah berbagai jenis kantor hukum yang ada di indonesia, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.